Tradisi tahlilan merupakan salah satu tradisi yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa, sebagai bentuk doa bersama bagi orang yang telah meninggal dunia. Tradisi ini merupakan hasil akulturasi antara ajaran Islam dan budaya lokal yang berkembang melalui proses islamisasi di Nusantara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi tahlilan dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam, serta mengkaji dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan bagi keluarga yang ditinggalkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan pendekatan syar’i, konseptual, dan pendekatan mazhab melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum adat, tahlilan dipandang sebagai kebiasaan masyarakat yang berfungsi mempererat solidaritas sosial, gotong royong, dan kepedulian terhadap keluarga yang berduka. Dalam perspektif hukum Islam, mayoritas ulama dan empat mazhab pada dasarnya membolehkan doa dan dzikir bagi orang yang meninggal selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. Tradisi tahlilan juga memiliki dampak sosial dan ekonomi, baik dalam bentuk penguatan hubungan sosial maupun potensi beban ekonomi bagi keluarga akibat tekanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan tahlilan sebaiknya dilakukan secara sederhana, ikhlas, dan menyesuaikan kemampuan keluarga agar tujuan utama berupa doa, kebersamaan, dan kemaslahatan sosial tetap terjaga
Copyrights © 2026