Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam aktivitas perdagangan melalui hadirnya electronic commerce (e-commerce). Marketplace seperti Shopee menjadi salah satu platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia karena menawarkan kemudahan, efisiensi, serta akses terhadap berbagai produk dan layanan. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan konsumen akibat ketidaksesuaian barang dengan deskripsi produk yang ditampilkan dalam marketplace. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui marketplace berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, khususnya terkait hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Selain itu, konsumen juga berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi, seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, dan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha online, serta belum optimalnya implementasi perlindungan konsumen dalam transaksi digital.
Copyrights © 2026