Sengketa hak milik atas tanah warisan sering kali menjadi konflik berkepanjangan yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga merusak hubungan kekeluargaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah warisan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan mediasi dalam mencapai kesepakatan damai. Metode yang digunakan adalah studi kasus terhadap Putusan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Maumere, yang melibatkan sengketa tanah antara seorang ibu dan anak kandungnya demi membiayai pengobatan. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediasi diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mencapai win-win solution. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi terbukti efektif sebagai sarana penyelesaian sengketa yang humanis dan mampu memulihkan hubungan kekeluargaan. Dalam perspektif hukum agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960), mediasi berhasil mengintegrasikan kepastian hukum kepemilikan dengan fungsi sosial tanah dan nilai kemanusiaan. Keberhasilan proses mediasi ini sangat ditentukan oleh adanya itikad baik dari para pihak serta peran mediator hakim dalam memfasilitasi komunikasi tanpa memaksakan keputusan.
Copyrights © 2026