Pertanggungjawaban dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum Indonesia masih bertumpu pada paradigma berbasis kesalahan sebagaimana tercermin dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pendekatan ini belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas risiko dalam aktivitas ekonomi modern yang bersifat probabilistik dan berdampak luas. Artikel ini menganalisis rezim pertanggungjawaban PMH melalui perspektif economic analysis of law, dengan fokus pada efisiensi, optimal deterrence, dan alokasi risiko. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan ekonomi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim PMH di Indonesia cenderung menghasilkan under deterrence akibat tingginya biaya pembuktian kesalahan dan rendahnya tingkat ganti rugi. Artikel ini menawarkan rekonstruksi berupa sistem penerapan ganti rugi berbasis probabilitas, serta integrasi analisis biaya manfaat dalam pertimbangan hakim.
Copyrights © 2026