Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian negara secara masif. Sistem pemulihan aset di Indonesia yang masih bergantung pada mekanisme conviction-based forfeiture dinilai tidak memadai dalam menghadapi kompleksitas kejahatan ekonomi modern, sebagaimana tercermin dalam kasus Harvey Moeis di mana uang pengganti yang ditetapkan hanya 0,14 persen dari total kerugian negara. Penelitian ini bertujuan mengkaji politik hukum pidana Indonesia dalam kerangka RUU Perampasan Aset dan membandingkannya dengan sistem Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Amerika Serikat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tiga kelemahan struktural, yakni kekosongan substansi hukum, fragmentasi kewenangan kelembagaan, dan budaya hukum yang berorientasi pada pemidanaan badan. Dibandingkan dengan Amerika Serikat yang telah menerapkan mekanisme civil forfeiture melalui gugatan in rem berdasarkan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000, Indonesia masih tertinggal dalam efektivitas pemulihan aset. Penelitian ini merekomendasikan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan adopsi mekanisme NCB model hybrid, penguatan kapasitas kelembagaan KPK, PPATK, dan Kejaksaan Agung, serta pengembangan mekanisme Mutual Legal Assistance yang lebih proaktif.
Copyrights © 2026