Tingginya frekuensi keterlambatan (delay) penerbangan pada maskapai Lion Air yang sering kali merugikan konsumen secara materiil maupun imateriil. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kerangka yuridis tanggung jawab maskapai berdasarkan integrasi UU Perlindungan Konsumen (UUPK) dan regulasi penerbangan, serta mengevaluasi hambatan implementasi ganti ruginya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, maskapai memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai Pasal 19 UUPK dan wajib memberikan kompensasi teknis berdasarkan PM No. 89 Tahun 2015. Namun, dalam pembahasannya ditemukan bahwa implementasi di lapangan masih terhambat oleh asimetri informasi dan prosedur klaim yang rumit. Kesimpulannya, perlindungan konsumen belum optimal karena lemahnya transparansi maskapai dan kendala eksekusi pada jalur penyelesaian sengketa. Disarankan agar pemerintah meningkatkan pengawasan administratif dan maskapai menyederhanakan birokrasi klaim guna menjamin kepastian hak penumpang
Copyrights © 2026