Sengketa konsumen merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam praktiknya, ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha sering menyebabkan konsumen mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia serta bagaimana efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian sengketa konsumen serta mengevaluasi peran BPSK sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, dengan BPSK sebagai lembaga utama dalam penyelesaian sengketa secara cepat, murah, dan sederhana. Namun, efektivitas BPSK masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kewenangan dan tumpang tindih dengan lembaga lain. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan guna menjamin perlindungan konsumen secara optimal
Copyrights © 2026