Perkembangan marketplace sebagai bagian dari ekonomi digital telah membawa kemudahan dalam aktivitas jual beli, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya terkait barang yang tidak sesuai dengan deskripsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian barang, serta mengkaji tanggung jawab penjual dan marketplace dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, konsumen telah memperoleh perlindungan melalui regulasi yang menjamin hak atas informasi yang benar serta hak untuk mendapatkan ganti rugi. Penjual memiliki tanggung jawab utama atas barang yang diperjualbelikan, sementara marketplace memiliki tanggung jawab dalam menyediakan sistem yang aman dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala seperti rendahnya kesadaran hukum konsumen dan lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha. Diperlukan sinergi antara pemerintah, marketplace, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum konsumen di era digital
Copyrights © 2026