Kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia, termasuk Makassar, mendorong disahkannya UU NO. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai instrumen perlindungan korban dan penegakan hukum. Penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan syar'i ini bertujuan menganalisis implementasi UU TPKS di Kota Makassar serta meninjaunya dari perspektif Siyasah Syar’iyyah. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap regulasi dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS menyediakan landasan hukum yang lebih komprehensif dibanding KUHP. Namun, implementasinya di Makassar masih terhambat oleh rendahnya kesadaran masyarakat, stigma korban, keterbatasan pendampingan psikologis, serta koordinasi aparat yang belum optimal.
Copyrights © 2026