Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap wajib pajak atas BPHTB yang telah dibayarkan ketika sertifikat hak atas tanah dibatalkan karena cacat administratif. Permasalahan muncul akibat tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pengembalian BPHTB, padahal pembatalan sertifikat mengakibatkan dasar perolehan hak kehilangan legitimasi hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sertifikat karena cacat administratif menimbulkan akibat hukum ex tunc, sehingga perolehan hak dianggap tidak pernah ada sejak awal. Konsekuensinya, BPHTB yang telah dibayarkan pada hakikatnya merupakan pembayaran yang tidak terutang. Oleh karena itu, wajib pajak berhak memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme restitusi berdasarkan doktrin onverschuldigde betaling dan unjust enrichment. Pengembalian BPHTB juga merupakan bentuk penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Copyrights © 2026