Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Hukum Positif di Indonesia.Tujuan penelitian ini adalah bagaimana kita mampu memahami dan mengetahui dampak dari pasca perceraian mengenai hak asuh anak pasca perceraian menurut hukum positif di Indonesia. Kewajiban kedua orang tua untuk dapat memenuhi segala keperluan seorang anak pasca perceraian,hak asuh anak dalam kompilasi hukum islam akan jatuh kepada seorang ibu.Namun ketika kejadian hak asuh anak terjadi sampai kepengadilan maka hak asuh anak dapat dipertimbangkan dilihat dari kemampuan seorang ayah dan seorang ibu dari orang tua anak tersebut.Seorang hakim dapat menetapkan hak asuh anak ketika kriteria untuk mengasuh seorang anak sudah terpenuhi. Hasil Penelitian ini peneliti dapat mengetahui kebijakan hakim yang menyerahkan hak asuh anak dan dalam kompilasi hukum islam terhadap putusan yang sudah ditentukan.Dalam Pasal 105”Pemeliharaan anak yang belum tammyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak seorang ibu untuk mengasuhnya”.Dalam teorinya,majelis hakim yang mengadili kasus hak asuh anak,tidak akan selalu memberikan hak asuh anak kepada seorang ibu,dan juga memberikan kewenangan mengasuh seorang anak kepada seorang ayah apabila sebuah kasus dari pasca perceraian tersebut jika seorang ibu mengabaikan hak asuh seorang anak tersebut.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim sangat mewujudkan kepentingan terbaik untuk seorang anak.
Copyrights © 2026