Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Implikasi Yuridis Penugasan Anggota Polri Aktif dalam Jabatan Sipil terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025

I Komang Angga Adi Setiawan (Universitas Pendidikan Ganesha)
Ni Ketut Sari Adnyani (Universitas Pendidikan Ganesha)
Komang Febrinayanti Dantes (Universitas Pendidikan Ganesha)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2026

Abstract

Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dalam jabatan sipil menimbulkan perdebatan dalam perspektif negara hukum karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mempengaruhi prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut menimbulkan celah interpretasi yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil dalam sistem hukum Indonesia serta bagaimana implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap penugasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) membuka ruang bagi penugasan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini memberikan kepastian hukum serta memperkuat prinsip profesionalitas dan netralitas Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...