Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Yuridis Penugasan Anggota Polri Aktif dalam Jabatan Sipil terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 I Komang Angga Adi Setiawan; Ni Ketut Sari Adnyani; Komang Febrinayanti Dantes
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7144

Abstract

Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dalam jabatan sipil menimbulkan perdebatan dalam perspektif negara hukum karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mempengaruhi prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut menimbulkan celah interpretasi yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil dalam sistem hukum Indonesia serta bagaimana implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap penugasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) membuka ruang bagi penugasan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini memberikan kepastian hukum serta memperkuat prinsip profesionalitas dan netralitas Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
LEGALITAS PENANGKAPAN KEPALA NEGARA ASING OLEH NEGARA LAIN DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL I Komang Angga Adi Setiawan
Jurnal Suara Keadilan Vol. 27 No. 1 (2026): Jurnal Suara Keadilan Vol. 27 Nomor 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v27i1.16979

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis peraturan hukum internasional mengenai penangkapan kepala negara asing oleh negara lain dari perspektif kedaulatan negara dan kekebalan kepala negara, dan (2) mengkaji batasan serta kondisi hukum yang menentukan apakah penangkapan kepala negara asing dapat dibenarkan atau dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) hukum internasional, secara prinsip, melarang penangkapan kepala negara asing oleh negara lain karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara, kesetaraan antarnegara, larangan penggunaan kekuatan, dan prinsip non-intervensi, dan (2) Penangkapan seorang kepala negara asing hanya dapat dibenarkan dalam kondisi yang sangat terbatas, yaitu jika dilakukan dengan persetujuan negara yang bersangkutan, berdasarkan mekanisme kerja sama internasional yang sah, atau di bawah mandat Dewan Keamanan PBB atau dalam kerangka peradilan pidana internasional. Penangkapan yang dilakukan secara sepihak di wilayah negara lain tanpa dasar yang jelas dalam hukum internasional, sebagaimana tercermin dalam kasus penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan dapat menimbulkan tanggung jawab internasional bagi negara yang melakukan pelanggaran tersebut.