Penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum atas hak milik tanah. Namun, kesalahan administratif pada proses pengukuran dan pemetaan kerap memicu sengketa, khususnya yang melibatkan girik sebagai bukti kepemilikan tradisional. Penelitian ini berupaya menganalisis kecacatan administratif dalam pengukuran tanah yang menjadi sumber sengketa girik serta menelaah pertimbangan hukum dalam Putusan PTUN Surabaya Nomor 169/G/2018/PTUN.SBY. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, mengkaji keputusan pengadilan, peraturan perundang‑undangan, serta literatur hukum terkait. Temuan menunjukkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00163 atas nama Nipah Rammeh mengandung kesalahan prosedural karena pengukuran tidak memperhitungkan tanah girik milik Tuan Samsuri seluas 700 m², sehingga melanggar prinsip kecermatan dan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. PTUN mengabulkan gugatan, dan putusan tersebut dipertahankan hingga tingkat kasasi. Kesimpulannya, ketelitian administratif dalam pengukuran tanah sangat krusial untuk melindungi hak pemilik girik, dan pejabat tata usaha negara harus bertindak dengan cermat agar tidak menghilangkan hak sah masyarakat atas tanah.
Copyrights © 2026