Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi anak pelaku kekerasan seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Kota Bandung. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan kajian literatur. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung di Kementerian Hukum dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung serta wawancara dengan narasumber terkait menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembinaan anak telah mengedepankan prinsip ramah anak dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Implementasi perlindungan hukum diwujudkan melalui pemeriksaan tanpa intimidasi, pendampingan multi-sektoral, kerahasiaan identitas anak, pemisahan ruang tahanan dari narapidana dewasa, serta penerapan pendekatan rehabilitatif dan restorative justice. Anak yang menjalani pembinaan di LPKA tetap memperoleh hak pendidikan, kesehatan, pembinaan mental, serta pengembangan keterampilan. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya sumber daya manusia, kesulitan administrasi kependudukan, serta stigma negatif masyarakat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan fasilitas, dan edukasi masyarakat agar perlindungan hukum anak dapat berjalan lebih optimal dan berorientasi pada rehabilitasi serta masa depan anak.
Copyrights © 2026