Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemisahan fungsi pelayanan dan penerimaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam mewujudkan keadilan pajak di Indonesia. Pemisahan fungsi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas pelayanan, serta memperbaiki efektivitas pengumpulan pajak. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015, yang mengatur pemisahan fungsi ini, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, seperti ketidakseimbangan kualitas Account Representative (AR) dan sistem informasi yang belum terintegrasi. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun pemisahan fungsi berpotensi meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan dan menciptakan sistem yang lebih adil, keberhasilan pemisahan ini sangat bergantung pada pelatihan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini.
Copyrights © 2026