Penelitian ini menganalisis urgensi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam implementasi kebijakan kesehatan publik di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah mengkaji bagaimana kerangka hukum, khususnya UU No. 36 Tahun 2014, memberikan jaminan keamanan bagi praktisi medis dari risiko tuntutan hukum yang tidak proporsional serta kriminalisasi profesi. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menyoroti masih adanya celah regulasi, rendahnya literasi hukum di kalangan tenaga medis, serta tantangan dalam membedakan antara risiko medis dan kelalaian profesional. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif memerlukan sinkronisasi regulasi yang lebih baik, penguatan mekanisme mediasi (Alternative Dispute Resolution), serta dukungan advokasi dari organisasi profesi. Kajian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem perlindungan yang bersifat komprehensif agar tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas profesinya dengan optimal, aman, dan tanpa kekhawatiran akan konsekuensi hukum yang tidak adil, demi mewujudkan sistem pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas.
Copyrights © 2026