Kebijakan hukum bisnis digital di Indonesia diharapkan terciptanya ekosistem startup yang memiliki kepastian hukum, standar kepatuhan yang seragam, serta koordinasi kelembagaan yang solid. Namun, regulasi yang berlaku masih menunjukkan fragmentasi norma, disharmonisasi kebijakan, dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat keberlanjutan dan daya saing startup. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan hukum bisnis digital dalam menjamin kepastian hukum bagi startup, mengidentifikasi kesenjangan regulasi, serta merumuskan arah kebijakan yang lebih koheren dan adaptif. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis regulasi terkait transaksi elektronik, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, serta perizinan berbasis risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sektoral menimbulkan standar kepatuhan dan pengawasan yang tidak seragam, sehingga melemahkan kepastian hukum startup. Simpulan penelitian menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi kelembagaan, dan penerapan regulasi adaptif yang responsif terhadap dinamika bisnis digital. Keterbatasan penelitian ini terletak pada fokus analisis yang masih normatif dan belum mengintegrasikan data empiris dari pelaku startup secara luas. Oleh karena itu, rekomendasi yang diajukan adalah perlunya penelitian lanjutan berbasis empiris untuk mengukur efektivitas regulasi, serta pengembangan kebijakan yang lebih partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan ekosistem digital. Dengan demikian, arah kebijakan hukum bisnis digital di Indonesia dapat lebih menjamin kepastian hukum sekaligus mendukung keberlanjutan dan inovasi startup.
Copyrights © 2026