The inter vivos transfer of property through gifts by a testator is a legally recognized act under the Indonesian Civil Code. However, such transfers often generate legal disputes when they encroach upon or exhaust the legitieme portie of statutory heirs, thereby undermining equitable inheritance distribution. This study aims to examine the legal status of gifts that violate the legitieme portie and to analyze the legal remedies available to heirs for restoring their rights. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, supported by jurisprudential analysis. The findings indicate that gifts infringing upon the legitieme portie are not null and void ipso jure, but are subject to reduction through the mechanism of inkorting, as regulated under Articles 920–929 of the Civil Code. Nevertheless, judicial practice reveals a tendency to directly annul such gifts without applying the reduction mechanism, reflecting inconsistency between legal doctrine and its application. Moreover, the protection of the legitieme portie is not self-executing and requires active legal action by the affected heirs. This study contributes by clarifying the normative framework of inkorting and providing practical guidance for judges, notaries, and legal practitioners in resolving inheritance disputes in a more consistent and proportionate manner. Pemberian hibah oleh pewaris semasa hidup merupakan perbuatan hukum yang diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Namun, dalam praktik, hibah sering menimbulkan permasalahan hukum ketika mengurangi atau menghabiskan hak legitieme portie ahli waris, yang berimplikasi pada ketidakadilan dalam pembagian warisan. Penelitian ini brtujuan untuk menganalisis kedudukan dan keabsahan hibah yang melanggar legitieme portie serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh ahli waris untuk memperoleh pemulihan haknya menurut KUH Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh analisis yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hibah yang melanggar legitieme portie tidak batal demi hukum, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme inkorting sebagaimana diatur dalam Pasal 920 sampai dengan Pasal 929 KUH Perdata. Namun demikian, dalam praktik peradilan masih ditemukan kecenderungan putusan yang langsung membatalkan hibah tanpa melalui mekanisme pengurangan, sehingga menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara norma hukum dan penerapannya. Perlindungan hukum terhadap legitieme portie bersifat tidak otomatis dan menuntut peran aktif ahli waris untuk mengajukan upaya hukum. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam memperjelas konstruksi normatif inkorting serta kontribusi praktis sebagai pedoman bagi hakim, notaris, dan praktisi hukum dalam menyelesaikan sengketa hibah secara lebih proporsional dan sesuai dengan sistematika KUH Perdata di Indonesia.
Copyrights © 2026