Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam menafsirkan unsur penyertaan (deelneming) pada tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak illegal tanpa izin usaha, putusan nomor 163/Pid.Sus-LH/2020/PN Mrt yang dimana hakim mayoritas menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang berdiri sendiri dan bukan merupakan perbuatan penyertaan sedangkan hakim dissenting menilai bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur penyertaan meskipun terdapat pelaku utama yang masih berstatus DPO sehingga terdakwa tetap bisa dikenai pertanggungjawaban pidana. Jenis penelitian yang dipakai yaitu penelitian hukum normatif dan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus serta pendekatan futuristik. Pendekatan kasus digunakan untuk mengkaji ratio decidendi dalam putusan pengadilan, sedangakan Pendekatan futuristik yaitu untuk menelaah arah perkembangan dan implikasi penerapan unsur penyertaan dalam kerangka pembaharuan hukum pidana nasional. Hasil penelitian menunjukkan pendapat hakim dissenting lebih sejalan dengan perkembangan konsep penyertaan dalam KUHP Nasional yaitu adanya kontribusi nyata dan kesadaran pelaku terhadap tindak pidana yang terjadi maka perbuatan tersebut dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Copyrights © 2026