Penguatan orientasi pembangunan ekonomi dalam penyelenggaraan negara telah mendorong lahirnya berbagai kebijakan yang menempatkan kepentingan ekonomi strategis sebagai dasar utama dalam penentuan prioritas pembangunan nasional. Kondisi tersebut terlihat dari meningkatnya perhatian terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program strategis yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing nasional. Di sisi lain, semakin dominannya pertimbangan ekonomi dalam pembentukan kebijakan menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip konstitusional dan implikasinya terhadap kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas pembentukan kebijakan berbasis kepentingan ekonomi strategis serta menilai keseimbangan antara tujuan pembangunan dan prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan yang memanfaatkan berbagai sumber akademik dan hasil penelitian yang relevan dengan tema kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi strategis telah menjadi salah satu faktor dominan dalam penentuan arah kebijakan negara dan program prioritas pembangunan. Namun demikian, konstitusionalitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mencapai tujuan pembangunan ekonomi, melainkan juga oleh kesesuaian proses pembentukannya dengan prinsip partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan yang berlaku. Oleh karena itu, keseimbangan antara efektivitas pembangunan dan legitimasi demokratis menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dibentuk tetap sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Copyrights © 2024