Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip trias politica dan mekanisme check and balances dalam hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada dinamika pembagian kekuasaan berdasarkan sistem ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca reformasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif bersifat saling mengawasi dan bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakseimbangan kekuasaan yang dipengaruhi oleh kepentingan politik dan koalisi partai. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengawasan dan independensi lembaga negara diperlukan guna mewujudkan sistem demokrasi yang lebih efektif dan konstitusional.
Copyrights © 2026