Penelitian ini mengkaji peran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi setelah diberlakukannya moratorium pengiriman pekerja pada tahun 2015. Penelitian ini mengeksplorasi upaya Kementerian dalam menegakkan diplomasi perlindungan melalui Sistem Penempatan Satu Saluran (SPSK) dan perjanjian bilateral dengan Arab Saudi yang bertujuan untuk memastikan hak-hak PMI terlindungi. Penelitian ini juga membahas tantangan yang dihadapi, seperti meningkatnya migrasi ilegal, pengawasan lapangan yang lemah, dan perbedaan sistem hukum antara kedua negara. Penelitian ini menekankan pentingnya kebijakan luar negeri berbasis hak asasi manusia yang lebih kuat dan peningkatan kerjasama antar lembaga terkait untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran.
Copyrights © 2026