Penelitian ini mengkaji penguasaan dan pemilikan tanah pada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang berstatus Barang Milik Negara (BMN). Fokus penelitian berkenaan tumpang tindih hak atas tanah antara PT. Pertamina EP Lirik Field sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor) dengan masyarakat yang mengklaim kepemilikan pada areal pengamanan migas pada wilayah kerja yang telah digunakan sebagai blok sumur migas di Struktur Sagodom Desa Gudang Batu. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola penyelesaian konflik pertanahan yang tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan BMN hulu migas, sehingga adanya penerbitan satu dan/atau beberapa sertipikat hak atas tanah pada satu bidang tanah yang sama mengindikasikan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Menurut Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Nasional, konflik pertanahan ini diklasifikasikan sebagai kasus berat namun penanganannya belum dapat diproses oleh Kantor Pertanahan karena ketiadaan pengaduan dari Kontraktor. Pola penyelesaian yang disarankan mengacu PMK Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN hulu migas yang mengutamakan musyawarah serta mengakomodir upaya hukum dan pengamanan atas adanya perkara di pengadilan seperti pengajuan pemblokiran sertipikat.
Copyrights © 2026