Kepailitan adalah alat hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah utang secara sistematis, adil, dan merata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kurator memainkan peran penting dalam pengelolaan dan penyelesaian aset pailit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji fungsi kurator dan dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur. Metode yuridis normatif yang digunakan memanfaatkan pendekatan regulasi dan konseptual, didukung oleh studi literatur dan jurnal ilmiah. Penelitian ini menunjukkan bahwa kurator memiliki peran strategis yang mencakup aspek administratif, hukum, dan manajerial. Kurator mengidentifikasi dan mengawasi harta pailit pada tahap pengurusan, sedangkan pada tahap pemberesan, mereka menjual aset dan memberikannya kepada kreditur. Meskipun kehadiran kurator memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme kolektif, ada beberapa tantangan seperti jumlah informasi yang terbatas, ketidakjelasan, dan kemungkinan konflik kepentingan. Akibatnya, profesionalitas dan pengawasan harus ditingkatkan.
Copyrights © 2026