Mediator non-hakim memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia melalui penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum mediator non-hakim serta kontribusinya dalam mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator non-hakim memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, sedangkan pengaturan mengenai pendaftaran dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021. Mediator non-hakim berfungsi sebagai pihak netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan tanpa melalui proses litigasi yang panjang. Namun, efektivitas mediasi masih terkendala oleh keterbatasan regulasi, rendahnya pemahaman masyarakat, dan kurangnya sosialisasi sehingga diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas mediator.
Copyrights © 2026