Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur yang menempati posisi ketiga tertinggi sebagai penyumbang korban perdagangan manusia setelah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pemerintah Indonesia dalam mencegah dan menangani kasus perdagangan manusia yang berasal dari Jawa Timur selama periode 2022–2025. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi dari instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah mencakup tiga aspek utama, yaitu: (1) pencegahan melalui edukasi masyarakat mengenai prosedur migrasi resmi, penerapan sistem CPMI ID, serta penguatan regulasi daerah; (2) perlindungan korban melalui identifikasi cepat, penyediaan tempat penampungan sementara, pelatihan keterampilan pascakepulangan, serta bantuan hukum dan sosial; dan (3) penegakan hukum melalui pembentukan satuan tugas anti-perdagangan manusia, pemberian sanksi pidana, dan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam koordinasi antarinstansi dan efektivitas perlindungan korban.
Copyrights © 2026