QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Hak Mewaris Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat : Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Dira Alfahira (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Muhammad Syukran Yamin Lubis (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
R.Juli Moertiono (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis hak mewaris anak dari perkawinan tidak tercatat dengan studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan perkembangan penting terhadap pengakuan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan secara hukum melalui penetapan pengadilan. Namun demikian, dalam perspektif hukum Islam, putusan tersebut tidak mengubah konsep nasab sebagai dasar utama pewarisan, melainkan memperkuat perlindungan hak keperdataan anak. Dalam praktik peradilan agama, penerapan putusan ini menunjukkan kecenderungan hakim untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar perlindungan hukum dan kepastian terhadap hak warisnya.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...