Penelitian ini bertujuan menganalisis hak mewaris anak dari perkawinan tidak tercatat dengan studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan perkembangan penting terhadap pengakuan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan secara hukum melalui penetapan pengadilan. Namun demikian, dalam perspektif hukum Islam, putusan tersebut tidak mengubah konsep nasab sebagai dasar utama pewarisan, melainkan memperkuat perlindungan hak keperdataan anak. Dalam praktik peradilan agama, penerapan putusan ini menunjukkan kecenderungan hakim untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar perlindungan hukum dan kepastian terhadap hak warisnya.
Copyrights © 2026