Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kontrak kolam ikan yang diterapkan oleh petani ikan serta dampaknya terhadap kesejahteraan ekonomi petani dalam perspektif fiqih muamalah. Sistem kontrak kolam ikan merupakan salah satu bentuk kerja sama yang berkembang di masyarakat sebagai upaya meningkatkan produktivitas budidaya perikanan dan memperluas akses permodalan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kejelasan akad, pembagian keuntungan, dan risiko usaha yang berpotensi memengaruhi tingkat kesejahteraan petani ikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap petani ikan serta pihak-pihak yang terlibat dalam sistem kontrak kolam ikan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan mengacu pada prinsip-prinsip fiqih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kontrak kolam ikan yang diterapkan umumnya menggunakan pola kerja sama bagi hasil yang memiliki kesamaan karakteristik dengan akad syirkah dan mudharabah. Dari sisi kesejahteraan, sistem kontrak tersebut memberikan dampak positif berupa peningkatan pendapatan, perluasan kesempatan usaha, dan pengurangan beban modal bagi petani ikan. Namun demikian, masih ditemukan beberapa praktik yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kerelaan sebagaimana yang disyaratkan dalam fiqih muamalah, terutama terkait penentuan pembagian hasil dan penanggungan risiko. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan mekanisme kontrak agar sesuai dengan prinsip syariah sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi kesejahteraan petani ikan.
Copyrights © 2026