Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit di Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya. Kerja sama ini dilakukan karena sebagian pemilik kebun tidak memiliki waktu untuk merawat lahannya sehingga pengelolaan diserahkan kepada penggarap. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan akad kerja sama perkebunan sawit serta menganalisisnya berdasarkan perspektif fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pemilik lahan dan penggarap serta dokumentasi sebagai data pendukung. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad kerja sama perkebunan sawit dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan sistem bagi hasil. Praktik tersebut sesuai dengan konsep al-musaqah, yaitu kerja sama pengelolaan dan perawatan tanaman antara pemilik lahan dan penggarap. Ditinjau dari fikih muamalah, akad ini telah memenuhi rukun dan syarat, meliputi pihak yang berakad, objek akad, kesepakatan, serta pembagian hasil yang jelas. Dengan demikian, kerja sama perkebunan sawit tersebut dapat dikategorikan sah menurut fikih muamalah.
Copyrights © 2026