Kurikulum Merdeka merupakan kebijakan pembaruan kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sebagai respons atas kondisi darurat pembelajaran pascapandemi Covid-19. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap di sekolah-sekolah seluruh Indonesia sejak tahun ajaran 2022/2023. Kajian literatur ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis problematika yang dihadapi dalam implementasi Kurikulum Merdeka di tingkat Sekolah Dasar (SD) berdasarkan berbagai hasil penelitian terdahulu. Metode yang digunakan adalah kajian literatur sistematis dengan menelaah sejumlah artikel jurnal ilmiah yang diterbitkan pada periode 2022-2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa problematika implementasi Kurikulum Merdeka di SD mencakup empat dimensi utama, yakni: (1) keterbatasan pemahaman dan kesiapan guru; (2) kesulitan dalam penyusunan perangkat pembelajaran seperti modul ajar dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP); (3) ketidakmerataan sarana, prasarana, dan akses teknologi digital; serta (4) beban administratif yang tinggi. Kajian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinergi antara pemerintah, kepala sekolah, dan guru dalam bentuk pelatihan berkelanjutan, pendampingan intensif, serta penguatan infrastruktur pendidikan.
Copyrights © 2026