Kepatuhan pajak UMKM di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural meskipun berbagai reformasi perpajakan telah diimplementasikan, termasuk digitalisasi administrasi dan simplifikasi tarif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi model integratif yang menjelaskan mekanisme pembentukan kepatuhan pajak UMKM melalui interaksi antara reformasi pajak digital, praktik akuntansi berbasis SAK EMKM, dan literasi akuntansi sebagai enabler struktural. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang cenderung linear, penelitian ini mengadopsi perspektif sistemik dengan mengintegrasikan Theory of Planned Behavior dan compliance theory. Pendekatan penelitian menggunakan metode kuantitatif eksplanatori dengan analisis Structural Equation Modeling (SEM-PLS). Hasil menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak terbentuk secara parsial, melainkan melalui konfigurasi interdependen antara sistem perpajakan, praktik akuntansi, dan kapasitas kognitif pelaku usaha. Integrasi sistem pajak dan akuntansi berfungsi sebagai mekanisme mediasi utama dalam memperkuat kepatuhan berkelanjutan. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam bentuk pengembangan model integratif kepatuhan pajak serta implikasi kebijakan yang menekankan pentingnya sinkronisasi antara reformasi fiskal dan penguatan kapasitas akuntansi UMKM.
Copyrights © 2026