Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang mempermudah pembuatan dan penyebaran meme, namun berpotensi menimbulkan penghinaan di ruang digital. Rumusan masalah penelitian ini adalah implikasi pertanggungjawaban pidana serta konsep pengaturan hukum terhadap meme bermuatan penghinaan berbasis AI. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan implikasi hukum pembuatan dan penyebaran meme yang mengandung unsur penghinaan melalui Artificial Intelligence (AI) terhadap pertanggungjawaban pidana pada dasarnya tetap mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih lanjut, Konsep pengaturan hukum pidana terhadap penggunaan AI dalam pembuatan dan penyebaran meme yang mengandung unsur penghinaan di Indonesia masih belum memadai dan belum bersifat komprehensif. Hal ini disebabkan oleh belum adanya regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur kecerdasan buatan, sehingga pengaturan yang ada masih bersifat umum dan menimbulkan kekosongan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi, khususnya dalam mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan kecerdasan buatan.
Copyrights © 2026