Isu kepemimpinan perempuan dalam Islam, khususnya terkait Q.S. An-Nisa' [4]:34, memicu perdebatan teologis dan sosial. Tafsir klasik cenderung mengukuhkan dominasi laki-laki, sementara pemikir modern menawarkan pembacaan yang lebih kontekstual. Penelitian ini bertujuan membandingkan penafsiran Q.S. An-Nisa' [4]:34 oleh Al-Thabari (klasik) dan Muhammad Abduh (modern) mengenai kepemimpinan Perempuan, serta menganalisisnya melalui hermeneutika keadilan gender Amina Wadud. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dengan metode deskriptif-analitik. Hasilnya menunjukkan bahwa Al-Thabari menafsirkan kepemimpinan sebagai hierarkis dan kodrati. Al-Thabari memahami qiwāmah sebagai bentuk keunggulan laki-laki, dengan landasan biologis dan sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Sebaliknya, Muhammad Abduh memaknai qiwāmah sebagai tanggung jawab sosial yang dapat dijalankan oleh siapapun yang memiliki al-fadhl (keunggulan), termasuk perempuan. Dalam perspektif Wadud, tafsir Al-Thabari bersifat normatif-patriarkal, sedangkan Abduh lebih progresif dan mendekati prinsip keadilan gender. Kesimpulannya, penafsiran Abduh lebih relevan untuk kesetaraan gender kontemporer yang menyoroti urgensi pembaruan tafsir inklusif dan non-diskriminatif
Copyrights © 2026