Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kajian sanksi administratif penghentian sementara kegiatan terhadap efektivitas pengawasan sarana pelayanan kefarmasian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder atau studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan telah terbukti efektif dalam mengawasi sarana pelayanan kefarmasian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak. Hal ini ditunjukkan oleh peningkatan persentasi sarana yang memenuhi ketentuan, dari 60.8% pada tahun 2023 menjadi 79.27% pada tahun 2024. Selain itu, terdapat penurunan persentasi sarana yang menerima sanksi penghentian sementara kegiatan, dari 4% pada tahun 2023 menjadi 1.22% pada tahun 2024, yang tentunya sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kefarmasian, memberikan kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, serta melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien.
Copyrights © 2026