This research is motivated by the widespread practice among lay husbands of easily uttering divorce (talak) pronouncements, including triple divorce (talak tiga) in a single utterance, often driven by momentary anger without fully understanding the legal consequences. Classical Islamic jurisprudence (fiqh) generally considers such a pronouncement as valid and final, rendering reconciliation (rujuk) impossible without the wife first marrying another man. This study examines the concept of ‘ilm al-Mutakallim (knowledge of the speaker) as a basis for reconsidering the legal ruling on triple divorce pronounced simultaneously, analyzed through the lens of Maqashid al-Syari‘ah. Using normative legal research with a conceptual and analytical approach, this study finds that: (1) classical fiqh considers triple divorce simultaneously as legally binding and final; (2) Ibn Taimiyyah’s minority opinion holds that such a pronouncement counts as only one divorce; (3) the concept of ‘ilm al-Mutakallim supports Ibn Taimiyyah’s view, particularly for lay husbands unaware of the consequences, by analogy with talak al-Ghadhban (divorce in anger); and (4) this approach serves as a solution that upholds hifzh al-nafs (preservation of life) and hifzh al-nasl (preservation of lineage) under Maqashid al-Syari‘ah. Keywords: knowledge of the speaker, triple divorce, maqashid syariah Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktek suami di kalangan awam yang sangat memudahkan untuk mengeluarkan kalimat talak kepada istrinya ketika ada pertikaian, termasuk mengucapkan talak tiga sekaligus yang menurut fiqih klasik langsung menjatuhkan talak tiga. Hal ini berdampak buruk karena apabila diteruskan maka hubungan mereka akan menjadi dosa dan zina. Penelitian ini mengkaji konsep ‘ilm al-Mutakallim (pengetahuan pembicara) sebagai dasar peninjauan kembali hukum talak tiga sekaligus dengan perspektif Maqashid Syariah. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif atau jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan konseptual dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) fiqih klasik menghukumkan ucapan talak tiga sekaligus sebagai talak tiga yang sah; (2) ada pendapat Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus hanya dihukumi sebagai talak satu; (3) konsep ‘ilm al-Mutakallim dapat memperkuat pendapat Ibn Taimiyyah terutama bagi suami awam yang tidak mengetahui konsekuensi ucapannya, dengan mengqiyaskan kepada talak al-Ghadhban; dan (4) hal ini dapat menjadi solusi sebagai perwujudan hifzh al-nafs dan hifzh al-nasl dalam Maqashid Syariah. Kata kunci: pengetahuan pembicara, talak tiga, maqashid syariah
Copyrights © 2025