Perlindungan pada penyandang disabilitas menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Salah satu produk undang undang yang digunakan adalah undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2024, hak-hak penyandang disabilitas berusaha diwujudkan lewat sistem pengambilan suara yang adil dan inklusif. Namun, usaha tersebut kerap dinilai hanya sebagai upaya birokratis sebab pada dasarnya banyak hak dari penyandang disabilitas yang tidak terpenuhi. Penelitian ini merupakan analisis kritis pada pengimplementasian hak penyandang disabilitas terutamanya dalam berpolitik. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pada kondisi saat ini, penyandang disabilitas sering terpinggirkan dan tidak dapat menyalurkan aspirasinya secara utuh.
Copyrights © 2026