Penelitian ini mengkaji transformasi hukum ekonomi syariah di Indonesia dalam konteks adopsi standar internasional yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Lembaga keuangan syariah Indonesia tumbuh pesat, namun masih menghadapi kesenjangan regulasi yang signifikan apabila dibandingkan dengan tolok ukur internasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini menganalisis kerangka regulasi yang berlaku, meliputi Undang-Undang Perbankan Syariah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kemudian membandingkannya dengan standar AAOIFI dan IFSB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum ekonomi syariah Indonesia dengan standar internasional memerlukan pembaruan regulasi di bidang tata kelola syariah, kecukupan modal, standar akuntansi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kesenjangan yang ada berpotensi menghambat daya saing lembaga keuangan syariah Indonesia di tingkat global. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi menuju standar internasional tidak hanya bersifat teknis-regulatoris, melainkan juga menyentuh dimensi yuridis-filosofis tentang posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Copyrights © 2026