Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai tingginya angka pernikahan dini di Desa Bukit Putus Luar, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Praktik ini marak dilakukan secara tidak tercatat (nikah siri) karena berada di bawah batas usia minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang Perkawinan, dan telah diterima sebagai norma sosial yang dominan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor pendorong dari fenomena ini dan menguraikan dampak negatifnya terhadap remaja putri. Penelitian berlangsung di Desa Bukit Putus Luar kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan pada bulan Agustus s.d Oktober 2025. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Fenomenologi Interpretif (Hermeneutik), untuk memahami secara mendalam esensi dan makna pengalaman hidup. Kerangka analisis penelitian ini diperkuat oleh Teori Fenomenologi Sosial Alfred Schutz, khususnya konsep-konsep seperti stock of knowledge at hand, typification, dan lifeworld (dunia kehidupan). Data dikumpulkan melalui teknik observasi non partisipatif, wawancara mendalam , dan studi dokumen dengan menggunakan teknik analisis data interaktif dari Miles dan Huberman. Teknik dipilih secara purposive dengan kriteria perempuan nikah dini dalam rentang usia 16-17 tahun. Hasil penelitian menunjukkan praktik pernikahan dini didorong oleh mekanisme sosial budaya yang kuat, berpusat pada upaya menjaga kehormatan keluarga dan menghindari aib akibat pergaulan remaja, serta faktor tingkat pendidikan yang rendah dan keterbatasan ekonomi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan bahwa pernikahan dini telah mengakar kuat sebagai strategi sosial budaya untuk menjaga martabat keluarga semata, yang berimplikasi menyoroti adanya kontradiksi dan pertentangan kuat antara aturan hukum negara dengan hukum tak tertulis masyarakat adat dalam menyikapi isu pernikahan anak.
Copyrights © 2026