Penelitian ini membahas kepastian hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan norma baru yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah akibat hukum putusan tersebut terhadap kewenangan legislasi serta kepastian hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif normatif melalui interpretasi sistematis, argumentatif, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan akibat hukum berupa perubahan makna Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut tidak hanya menafsirkan norma, tetapi juga membentuk syarat alternatif mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Kondisi ini menimbulkan perdebatan karena Mahkamah Konstitusi dinilai bergerak dari fungsi negative legislator menuju kecenderungan sebagai positive legislator. Dengan demikian, putusan tersebut memberikan kepastian hukum secara praktis, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan kepastian hukum kelembagaan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dan pembentuk undang-undang.
Copyrights © 2026