Tindak pidana korupsi dalam sektor perdagangan dan tata niaga pangan nasional merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi, distribusi kebutuhan pokok, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Dalam praktiknya, korupsi dalam tata niaga komoditas strategis sering berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, pemberian fasilitas tertentu kepada pihak swasta, serta kerja sama yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu sektor yang rentan terhadap praktik tersebut adalah tata niaga gula nasional, khususnya dalam kebijakan impor dan distribusi gula untuk kepentingan stabilisasi harga dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam tata niaga gula nasional serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, keterlibatan para pihak, serta penerapan ketentuan hukum pidana korupsi dalam perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pengadaan dan distribusi gula yang berkaitan dengan penugasan stabilisasi harga gula nasional. Dalam perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 serta dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.868.288.631,28.
Copyrights © 2026