Pembentukan undang-undang yang berperspektif hak asasi manusia (HAM) menuntut adanya partisipasi masyarakat yang bermakna sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi. Namun, dalam praktiknya, partisipasi publik masih sering bersifat prosedural dan belum didukung oleh pemahaman hukum yang memadai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam mengawal pembentukan undang-undang yang berorientasi pada perlindungan HAM. Metode pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan pelatihan yang meliputi penyampaian materi, diskusi kelompok, dan simulasi partisipasi publik. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep HAM, mekanisme pembentukan undang-undang, serta peran masyarakat sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi. Selain itu, pelatihan ini juga mendorong perubahan sikap masyarakat dari pasif menjadi lebih kritis dan partisipatif, serta meningkatkan kemampuan praktis dalam menyusun dan menyampaikan masukan yang berperspektif HAM. Kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat partisipasi publik yang bermakna dan mendukung terwujudnya proses legislasi yang demokratis, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia.
Copyrights © 2026