Pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya jumlah investor dan kompleksitas transaksi efek, sehingga menimbulkan potensi sengketa yang semakin beragam. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi konvensional dinilai tidak memadai karena prosesnya yang panjang, biaya yang tinggi, serta keterbatasan kompetensi teknis hakim dalam memahami praktik pasar modal. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan dasar hukum Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dalam sistem penyelesaian sengketa pasar modal, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkannya berdasarkan prinsip Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAPMI memiliki landasan yuridis yang kokoh, bertumpu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, serta Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020. BAPMI menyediakan empat mekanisme penyelesaian sengketa, yakni mediasi, adjudikasi, arbitrase, dan pendapat mengikat, dengan arbitrase menjadi mekanisme yang paling dominan digunakan. Meskipun menawarkan keunggulan berupa efisiensi waktu dan biaya, kerahasiaan proses, serta keahlian arbiter yang spesifik, peran BAPMI belum optimal akibat rendahnya pemahaman masyarakat, minimnya klausula arbitrase dalam perjanjian, serta kendala dalam eksekusi putusan. Diperlukan sinergi antara BAPMI, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal untuk mengoptimalkan peran BAPMI sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026