Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin pesat telah memunculkan implikasi yuridis dalam bidang hak cipta, khususnya terkait kedudukan hukum serta skema perlindungan terhadap karya yang dihasilkan melalui teknologi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum karya berbasis AI sekaligus menelaah bentuk perlindungan yang diatur dalam rezim hukum hak cipta di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hak cipta Indonesia masih berlandaskan pada prinsip human authorship, yang menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum yang dapat diakui sebagai pencipta maupun pemegang hak cipta. Konsekuensinya, Artificial Intelligence belum memiliki legitimasi yuridis untuk memperoleh status sebagai pencipta ataupun pemegang hak cipta, sehingga eksistensi karya yang dihasilkannya masih berada dalam wilayah perdebatan hukum
Copyrights © 2026