Saat ini umat Muslim menghadapi tantangan dinamika kontemporer akibat perubahan ruang, waktu, dan teknologi yang menuntut adanya pembaruan metodologis agar hukum Islam tetap relevan. Namun, pendekatan hukum yang cenderung tekstual dan atomistik sering kali memisahkan teks dari konteks sosialnya, sehingga hukum Islam dipersepsikan kurang adaptif terhadap problem kemanusiaan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemikiran Maqasid al-Syariah Jasser Auda melalui pendekatan sistem serta relevansinya dalam menjawab problematika hukum kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan sifat deskriptif-analitis untuk menelaah dokumen dan karya yang relevan dengan pemikiran Jasser Auda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jasser Auda melakukan rekonstruksi fundamental terhadap maqasid dengan menawarkan "pendekatan sistem" (systems approach) yang mencakup enam fitur utama: watak kognitif, kemenyeluruhan, keterbukaan, hierarki yang saling berkaitan, multidimensionalitas, dan kebermaksudan. Pendekatan ini menggeser paradigma hukum dari sekadar penjagaan (hifz) menuju pengembangan (tanmiyah) kualitas manusia dan pemuliaan hak asasi manusia. Maqasid diposisikan sebagai jantung metodologi ijtihad yang holistik, sehingga memungkinkan hukum Islam berinteraksi secara dinamis dengan realitas sosial dan memberikan solusi substantif dalam bidang hukum keluarga serta ekonomi syariah. Maqasid al-syariah sistemik Jasser Auda merupakan model rekonstruksi hukum Islam yang penting karena menawarkan jalan tengah antara konservatisme dan liberalisme dalam menghadapi kompleksitas dunia modern.
Copyrights © 2026