Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh fenomena Fear of Missing Out (FOMO) terhadap perilaku dan keputusan investasi saham di kalangan generasi muda serta mengkaji perlindungan hukum dan edukasi pasar modal dalam mencegah dampak negatifnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait perlindungan investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FOMO mendorong munculnya perilaku investasi impulsif, herding behavior, panic buying, dan panic selling akibat pengaruh media sosial serta promosi digital. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kerugian investor dan penyebaran informasi menyesatkan di pasar modal. Perlindungan hukum dilakukan melalui pengawasan OJK, prinsip keterbukaan informasi, sanksi terhadap manipulasi pasar, serta perlindungan aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal. Selain itu, edukasi pasar modal penting untuk meningkatkan literasi dan rasionalitas investor di era digital.
Copyrights © 2026