Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli pakaian bekas (Thrifting) di Pasar 16 Ilir Kota Palembang berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam. Fenomena Thrifting saat ini berkembang sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan sandang masyarakat karena menawarkan harga yang lebih terjangkau serta mendukung pola konsumsi berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi wawancara, dan dokumentasi terhadap pedagang serta konsumen, pakaian bekas di Pasar 16 Ilir. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik Thrifting dilakukan melalui penjualan eceran dan grosir, dengan mekanisme penyortiran barang berdasarkan kualitas dan kelayakan sebelum dipasarkan kepada konsumen. Dalam Perspekif Ekonomi Islam, praktik jual beli pakaian bekas diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli, seperti adanya kerelaan kedua belah pihak, kejelasan objek transaksi, serta terhindar dari unsur gharar, penipuan, dan ketidakadilan. Meskipun demikian masih ditemukan beberapa kendala seperti kurangnya transparansi kondisi barang, kebersihan pakaian, dan ketidakjelasan asal produk. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik Thrifting di Pasar 16 Ilir dapat dikategorikan sesuai dengan prinsip syariah apabila dilakukan secara jujur, terbuka, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026