Perkawinan adat di Indonesia memiliki kedudukan unik dalam sistem hukum nasional, di mana eksistensinya diakui namun dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini mengkaji kedudukan yuridis perkawinan adat dalam kerangka hukum perkawinan nasional serta bentuk-bentuk pengakuannya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca berlakunya UU Perkawinan, hukum adat bergeser dari kontrak perkawinan menjadi ritus tradisional, pengakuan negara diwujudkan melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 66 UU Perkawinan, serta mekanisme Isbat Nikah bagi Muslim dan penetapan Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Diperlukan kebijakan hukum yang lebih inklusif terhadap pluralisme hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026