Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM DALAM PERKARA PERCERAIAN TERHADAP SALAH SATU PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 5924/PDT.G/2022/PA.SBR R. Fahmi Natigor Daulay; Ade Sultan Muhammad
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 14 No 1 (2026): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v14i1.1821

Abstract

Divorce decided by default judgment against a party whose whereabouts are unknown raises issues of legal certainty and rights protection. Research on the Religious Court of Sumber Decision Number 5924/Pdt.G/2022/PA.Sbr using normative legal methods shows that formally the decision has complied with procedural law provisions. However, from a material aspect, there are still weaknesses in summons transparency, protection of respondent's rights, and application of the precautionary principle. Strengthening summons standards, optimizing the ex officio role of judges, and regulatory updates are needed to achieve a balance between judicial efficiency, legal certainty, and substantive justice in default divorce cases in Religious Courts.
Keabsahan dan Perlindungan Hukum Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Siri menurut Hukum Positif Ayang Afira Anugerahayu; R. Fahmi Natigor Daulay
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i2.270

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan perlindungan hukum terhadap perjanjian kawin dalam perkawinan siri di Indonesia dengan menyoroti kesenjangan antara legitimasi agama dan legalitas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin hukum, dan analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kawin siri sah secara kontraktual berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, namun tidak memiliki kekuatan hukum formil karena perkawinan siri tidak dapat dicatatkan. Legitimasi hukum penuh hanya berlaku bagi perjanjian kawin yang dilakukan dalam perkawinan sah dan tercatat menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana ditegaskan melalui Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Mekanisme itsbat nikah berfungsi sebagai instrumen yuridis untuk melegitimasi perkawinan siri sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap anak sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan gagasan registrasi perjanjian privat perkawinan sebagai alternatif kebijakan untuk menjembatani dualisme antara hukum agama dan hukum negara dalam mewujudkan kepastian hukum.
Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Adat Dan Pengakuannya Dalam Hukum Nasional: Juridical Review Of Customary Marriage And Its Recognition In National Law R. Fahmi Natigor Daulay; Sri Hariati
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani Vol. 7 No. 2 (2026): "Transformasi Hukum dan Tata Kelola Berkelanjutan dalam Mewujudkan Keadilan, Pe
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53952/juridicaugr.v7i2.499

Abstract

Perkawinan adat di Indonesia memiliki kedudukan unik dalam sistem hukum nasional, di mana eksistensinya diakui namun dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini mengkaji kedudukan yuridis perkawinan adat dalam kerangka hukum perkawinan nasional serta bentuk-bentuk pengakuannya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca berlakunya UU Perkawinan, hukum adat bergeser dari kontrak perkawinan menjadi ritus tradisional, pengakuan negara diwujudkan melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 66 UU Perkawinan, serta mekanisme Isbat Nikah bagi Muslim dan penetapan Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Diperlukan kebijakan hukum yang lebih inklusif terhadap pluralisme hukum di Indonesia.