Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi sumber daya kelautan yang besar, namun dihadapkan ada ancaman degradasi ekosistem seperti kerusakan terumbu karang, mangrove dan erosi pesisir. Kondisi ini menuntut adanya konstruksi pengaturan hukum konservasi laut yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga konsisten dengan prinsip keberlanjutan dan mandat konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan hukum konservasi laut dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia erta menilai konsistensinya dengan prinsip keberlanjutan dan amanat UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap berbagai regulasi di bidang lingkungan hidup, kelautan dan perikanan. Hasil penelitaian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan konservasi laut telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan prinsip keberlanjutan. Namun, alam implementasinya masih ditemukan fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, serta dominasi pendekatan eksploitatif yang menghambat efektivitas konservasi. Sehingga diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, serta penerapan pendekatan berbasis ekosistem untuk mewujudkan pengelolaan laut yang berkelanjutan dan sesuai dengan mandat konstitusi
Copyrights © 2026